Thursday, July 22, 2010

Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah)

Adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berhak atas Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.

Keunggulan Takaful Falah

  • Manfaat yang luas
    Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
    • Al-Khairat (Term Insurance)
    • Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    • Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
    • Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
    • Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
    • Nilai Tunai Polis
  • Kebebasan Memilih
    Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta.
  • Bagi Hasil yang Menarik
    Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
  • Tabarru’
    Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.

tombolformsimulasi

Mata Uang

Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

  • Cara Pembayaran Premi
    Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
  • Besarnya Premi
    Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

  • Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
  • Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun

Syarat Kepesertaan

  • Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
  • Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
  • Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:

Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan – 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan – 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan – 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan – 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan – 500 (CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

tombolformsimulasi

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases

  1. Stroke
  2. Kanker
  3. Serangan Jantung Pertama
  4. Operasi Jantung Koroner
  5. Operasi Penggantian Katup Jantung
  6. Fulminant Viral Hepatitis
  7. Penyakit Hati Kronis
  8. Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
  9. Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
  10. Gagal Ginjal
  11. Anemia Apastis
  12. Transplantasi Organ Tubuh Penting
  13. Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
  14. Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
  15. Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
  16. Koma
  17. Multiple Sclerosis
  18. Kelumpuhan
  19. Muscular Dystrophy
  20. Penyakit Alzheimer
  21. Penyakit Motor Neoron
  22. Penyakit Parkinson
  23. Operasi Pembuluh Aorta
  24. Luka Bakar Besar

Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)

Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Manfaat

  • Bila Peserta ditakdirkan meninggal masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.
  • Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.

Ketentuan

  • Usia masuk maksimal 60 tahun
  • Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
  • Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.

PRODUK ASURANSI SYARIAH

PRODUK ASURANSI SYARIAH

Asuransi Takaful Indonesia menyediakan berbagai jenis asuransi syariah yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan keluarga.

  • Asuransi
  1. Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat)
  2. Asuransi Jiwa + Kesehatan (Takaful Falah)
  3. Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi)
  • Unit Link
  1. Takafulink Istiqomah
  2. Takafulink Mizan
  3. Takafulink Alia

Wednesday, July 21, 2010

Glossary

Actuarial (Aktuaria)
Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsiip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/ memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.

Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

Ahli Waris
Orang yang menerima manfaat dari Asuransi. Ahli Waris boleh berbeda dengan tertanggung dan pemegang polis.

Annuitant
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

ANP
ANP merupakan singkatan dari Annualized New Premium. Untuk polis dengan pembayaran tahunan, ANP nya sama dengan premi regular dari polis. Untuk pembayaran bulanan, perempat bulanan, dan semu tahunan, Anda dapat mengalikannya dengan 12.4 atau 2 untuk menghitung besar ANP.

Appraisal
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

Apresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kepada kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.

Asuransi Syariah
Usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Batas Tingkat Solvabilitas
ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibanya kepada pemegang polis/ tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.

Batas Tingkat Solvabilitas Minimum
Suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup resiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Bukti Layak Asuransi (Insurability Evidence)
Formulir Pernyataan Kesehatan dan atau pernyataan tertulis lainnya yang ditentukan Perusahaan.

Comprehensive/ All Risk
(Kerugian Gabungan) Memberikan jaminan terhadap: 1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan. 2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. 3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan. 4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. 5. Sambaran petir.

Deductible
(Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) : Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

Depresiasi
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

FYP
FYP merupakan singkatan dari First Year Premium (Premi tahun Pertama), FYP adalah premi efektif yang dibayarkan selama polis tersebut belum 12 bulan.

Gharar
"Ketidakpastian yaitu Untung-untungan yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mungkin terwujud dan mungkin tidak terwujud, seperti jual-beli burung yang masih terbang bebas di udara.

Grace Period (Masa Tenggang)
Suatu periode dimana pemegang polis belum membayar prem pada saat jatuh tempo namun polis tetap berlaku.

GWP
Merupakan singkatan dari Gross Written Premium. Gross Writen Premium adalah ukuran performa agen yang paling utama dari Asuransi Kesehatan Gross Written Premium adalah penjumlahan dari premi tahun pertama (First Year Premium) dan premi renewal.

Harga Pertanggungan
Berfungsi sebagai: Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan. 1. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim 2. Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

Hazard
Suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya. Contoh physical hazards: 1. Asuransi kebakaran (instalasi listrik yang tidak baik, penyimpanan bahan yang mudah terbakar); 2. Asuransi kendaraan bermotor (kepadatan lalu lintas yang tinggi, Penggunaan kendaraan untuk taksi). Contoh moral hazards: 1. Tertanggung (kurang berinisiatif memperkecil kerugian, sifat yang pemarah, pemabuk, dsb); 2. Majikan dan karyawan (Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan, majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja).

Indemnity
(Ganti Rugi) Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita. Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku: 1. Pembayaran dengan uang tunai, atau; 2. Perbaikan, atau; 3. Penggantian, atau 4. Pemulihan kembali.

Kebongkaran
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

Kepentingan yang dipertanggungkan (Insurable Interest)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

Ketentuan Tambahan
Semua ketentuan lain termasuk lampiran-lampiran sebagai pelengkap dari Syarat-Syarat Umum atau Khusus Polis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis Induk.

Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan
Kewajiban kepada pemegang polis atas premi yang jatuh tempo termasuk premi yang masih dalam masa keleluasaan.

Klaim
1. Kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis. 2. Permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan Asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/ dilidungi oleh polis.

Klaim dan Manfaat Asuransi Takaful
Beban yang terdiri dari klaim dan manfaat Asuransi yang pembayarannya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat dan klaim jaminan kesehatan, klaim dan manfaat karena jatuh tempo, serta klaim dan manfaat karena pembatalan (surrender).

Klaim Reasuransi
Bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.

Klausula
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

Knock for Knock Agreement
(Saling Pikul Resiko) Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

Kontribusi (Contribution)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

Maisir
Suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Manfaat Takaful
Sejumlah uang dan atau segala faedah yang dapat diterima oleh Pemegang Polis atau yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat-Syarat Khusus Polis.

Masa Perjanjian
Jangka waktu berlakunya perjanjian dengan Takaful Indonesia.

Mata Uang Polis
Mata uang yang berlaku terhadap Premi dan Manfaat Takaful yang harus dibayar sebagaimana yang tercantum dalam halaman keterangan Polis.

Maturity Date (Tanggal Jatuh Tempo)
Tanggal yang telah disetujui pada saat dimana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.

Mudharabah
Kesepakatan antara dua pihak, di mana pihak pertama, disebut shahibul maal, menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan ke dalam kontrak. Namun apabila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana selama kerugian itu bukan kelalaian pengelola dana. Jika kerugian itu akibat kelalaian pengelola, maka ia wajib bertanggung jawab pada kerugian itu.

Nilai Tunai
Dana tabungan ditambah dengan bagian keuntungan atas hasil investasi (mudharabah) dan dikurangi dengan pengambilan sebagian jika ada.

Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

Paid Up Value
Ketentuan ini memberikan hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.

Pemegang Polis
Pemilik dari polis Asuransi, dapat berupa Institusi atau lembaga atau organisasi yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Perusahaan Takaful Indonesia.

Pencegahan
Tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

Penyakit Congenital
Kelainan bawaan yang telah ada sejak lahir. Hal ini termasuk dan tidak terbatas pada segala jenis hernia dan epilepsi, kecuali bila disebabkan oleh Cedera yang terjadi setelah Tanggal Efektif.

Perbuatan Jahat (Malicious Damage)
Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

Periode Asuransi
Masa berlakunya asuransi yang tercantum dalam Polis.

Perpanjangan Polis
Suatu Polis dengan persetujuan Perusahaan telah diperpanjang untuk Periode Asuransi berikutnya, tanpa terputus sejak jatuh temponya Polis ini.

Personal Accident (Passenger & Driver) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya. Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

Peserta
1. Pemegang Polis yang bertindak sebagai Shahibul Maal (pemilik dana) yang mengadakan perjanjian Takaful; 2. Anggota Kelompok dengan atau tanpa Tanggungan yang diasuransikan dan namanya tercantum dalam daftar peserta atau dalam endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

Piutang Premi
Tagihan premi kepada pemegeng polis yang telah jatuh tempo dan masih dalam masa keleluasaan

Piutang Reasuransi
Tagihan kepada reasuradur yang timbul dari transaksi reasuradur sehubungan dengan penerimaan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi.

Policy Lapse (polis lewat waktu)
Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi

Polis
1. Surat perjanjian asuransi antara Perusahaan dengan Peserta dan Pemegang Polis yang diterbitkan oleh Perusahaan untuk Pemegang Polis; 2. Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan; 3. Dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan semua informasi yang diberikan oleh Pemegang Polis dan atau Peserta yang merupakan perjanjian antara Peserta dan Pemegang Polis degnan Perusahaan serta perubahan-perubahannya dikemudian hari sebagaimana disepakati oleh Pemegang Polis dan Perusahaan.

Pre-Existing Conditions (Kondisi Pra-Eksisting)
Keadaan dan atau penyakit yang memerlukan penanganan medis lanjutan, dan atau keadaan dan penyakit yang secara medis akan muncul berulang yang berhubungan dengan kondisi atau penyakit terdahulu, dan atau penyakit yang termasuk dalam klasifikasi penyakit kronis baik yang diturunkan (hereditary) atau didapat (acquired) baik selama dalam kandungan, pada saat lahir atau setelah lahir dimana kondisi dan atau penyakit maupun perjalanan penyakit (pathogenesis) ini telah ada, baik diketahui atau tidak oleh calon Peserta pada saat didaftarkan sebagai Peserta.

Premi
1. Pembayaran dari pemegang polis untuk perlindungan asuransinya. Premi dapat dibayarkan sekaligus atau sebagai cicilan; 2. Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan sehubungan dengan Asuransi Peserta setiap tahun pada ulang tahun tanggal berlakunya Polis.

Premi Bruto
Premi yang diperoleh dari pemegang polis

Premi Reasuransi
Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.

Premi Takaful
Sejumlah dana yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Takaful Indonesia sehubungan dengan Asuransi Peserta setiap tahun pada ulang tahun tanggal berlakunya Polis. Premi Takaful terdiri dari Dana Tabungan (merupakan tabungan Peserta, khusus untuk produk yang mempunyai unsur tabungan) dan tabarruÃÂ (dana untuk tujuan kerjasama tolong menolong dan saling menanggung di antara para peserta, bila terjadi klaim).

Premi yang belum merupakan pendapatan
Bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode.

Pro-rata
Perhitungan khusus untuk penggantian atas biaya-biaya yang terjadi karena penggunaan manfaat yang tidak sesuai dengan plan yang dipilih.

Proximate Cause (Sebab Akibat)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.

Rawat Inap
Dirawat secara terus-menerus di dalam Rumah Sakit sekurang-kurangnya selama 1 x 12 jam untuk pengobatan yang diperlukan sesuai dengan penyakit atau cedera yang dapat dijamin, tetapi waktu 1 x 12 jam secara terus-menerus tersebut tidak diperlukan bila biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pengobatan Gawat Darurat.

Regular Premium Policy
Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala; bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan

Reinstatement
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

Replacement Cost
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

Riba
Riba secara bahasa berarti perluasan, pertambahan dan pertumbuhan. Dan secara istilah berarti premium yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman bersama jumlah pokok pinjaman sebagai syarat untuk mendapatkan pinjaman atau perpanjangan waktu jatuh temponya.

Risk Based Capitalo (RBC)
Rasio antara tingkat solvabilitas dan batas tingkat solvabilitas minimum

Sabotage (Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

Single Premium Policy (Premi Tunggal)
Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.

Subrogation (Perwalian)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

Tabarru
Dana kebajikan yang diberikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu di antara sesama peserta Takaful apabila di antaranya mendapat musibah.

Tahun Polis
Masa satu tahun termasuk tanggal berlaku dari permulaan asuransi dan segera setelah tanggal itu.

Takaful
Usaha kerjasama saling melindungi dan menolong di antara Peserta dalam menghadapi terjadinya malapetaka dan bencana (sesuai Qs. Al-Maidah 2).

Tanggal Efektif
Tanggal pada saat Peserta mulai diasuransikan di bawah Polis ini dan sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam daftar peserta, kartu peserta atau endorsement yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Penumpang (Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali: 1. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung; 2. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut; 3. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut. Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH-III) atau Third Party Liability
(TPL) Memberikan jaminan: 1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung; 2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik; Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi: 1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan; 2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya; 3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya; 4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya; 5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah; 6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan. Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.

Tanggungan
Pasangan dan atau Anak yang sah secara hukum dari anggota kelompok.

Tanggungan Sendiri (Co-Insurance)
Sejumlah biaya yang merupakan beban Peserta untuk pengobatan setiap penyakit atau cedera yang timbul yang besarnya ditentukan dalam Polis dan Daftar Manfaat.

Tertanggung
Kewajiban yang timbul dari transaksi reasuransi, sehubungan dengan pembebanan premi reasuransi, komisi reasuransi, komisi keuntungan dan klaim reasuransi.

Under Insured (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata

Underwriting
Proses penaksiran/ penilaian dan penggolongan derajat risiko yang terkait pada calon tertanggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak resiko tersebut.

Utmost Good Faith
(Itikad Baik) Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena : 1. Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung; 2. Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

Waranty
Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.

Tanya Jawab

  1. Tanya: Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
    Jawab:

    Ada enam perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.

    1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

    2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

    3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

    4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

    5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?

    6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

    7. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.



  2. Tanya: Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
    Jawab:

    Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:

    1. Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

    2. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.

    3. Adanya bagi hasil.



  3. Tanya: Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
    Jawab:
    Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN

    Fungsi & Peran DPS:

    1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.

    2. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.

    3. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.

    4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah.



  4. Tanya: Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.

  5. Tanya: Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.

  6. Tanya: Bagaimanakan proses untuk menjadi peserta Takaful?
    Jawab:
    Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotocopy kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Stasf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datangke kantor atau ke rumah calon pesrta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.

  7. Tanya: Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
    Jawab:
    Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.

  8. Tanya: Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
    Jawab:
    Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.

Takafulink

Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.

Pilihan Investasi

Takaful Dana Istiqomah

  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
  • Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap berbasis syariah dan sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.

Takaful Dana Mizan

  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen saham syariah dan berpendapatan tetap berbasis syariah serta sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.

Komposisi Investasi

Takaful Istiqomah

  • 0%-20% Sharia Money Market
  • 20% - 80% Fixed Income

Takaful Mizan

  • 0%-20% Sharia Money Market
  • 20% - 80% Equity & Fixed Icome

Persentase komposisi Dana Investasi di atas dapat berubah-ubah setiap saat sesuai kebijakan investasi fund Manager kami.

Manfaat Takafulink

  • Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri pada masa perjanjian maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
  • Bila Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Manfaat Takaful Awal.
  • Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan pada tahun pertama, maka Ahli Waris akan mendapatkan Santunan sebesar 800% Premi tahunan atau sebesar 100% Premi sekaligus (Maksimal Tambahan Santunan Rp. 1 miliar).
  • Manfaat Tambahan Santunan ini tidak berlaku untuk usia masuk 6 sampai dengan 16 tahun (juvenille).

Manfaat Asuransi Awal
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.

Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

  • Premi Tahunan minimal Rp 2.000.000,-
  • Premi Sekaligus Minimal Rp. 12.000.000,-

Fleksibilitas

  • Top Up

Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

  • Pengalihan Investasi

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan, dengan ketentuan Pengalihan Dana hanya dapat dilakukan 100% pada satu jenis Dana Investasi.

  • Penarikan Dana

Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  • Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru sama yang dikaenakan sepanjang masa perjanjian.

Biaya-Biaya

  • Biaya Polis:
    Rp. 25.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) .
  • Biaya pengelolaan tahun pertama 75%dari Premi Tahunan atau 7,5% dari Premi Sekaligus. Biaya pengelolaan tahun kedua 20% dari Prem Tahunan.
  • Biaya Administrasi Rp 25.000,- perbulan.
  • Dan biaya-biaya lainnya, sesuai yang tercantum dalam Polis.

Free Look

Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima.

Ketentuan Kepesertaan

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia Masuk :
  • Juvenille : 6 s/d 16 tahun.
  • Dewasa : 17 s/d 65 tahun
  • Masa perjanjian 16 tahun untuk usia 6 s/d 54 tahun atau 70 tahun dikurangi usia masuk untuk usia 55 s/d 65 tahun.

Hal-hal Penting Lainnya

  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.

Pertanyaan dan Jawaban

Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.

Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.

Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.

Takaful Dana Investasi

Program Takaful bagi perorangan untuk perencanaan pengumpulan dana ibadah haji.

Manfaat Takaful

Pada akhir perjanjian peserta akan memperoleh:

  • Dana rekening tabungan yang telah disetor
  • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)

Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:

  • Dana rekening tabungan yang telah disetor
  • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)

Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan memperoleh:

  • Dana rekening tabungan yang telah disetor
  • Bagian keuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah)
  • Selisih dari Manfaat Takaful Awal (rencana menabung) dengan kontribusi (premi) yang sudah dibayar.